Rabu, 10 Oktober 2012

terorisme di Indonesia

 Ratusan orang ditangkap dan diadili dalam kasus tindak pidana terorisme sejak peristiwa bom Bali 1, yang terjadi pada 12 Oktober 2002.
Kepolisian Indonesia telah menangkap 700 tersangka tindak pidana terorisme dalam 10 tahun terakhir pasca peristiwa Bom Bali 1, dan sekitar 500 orang telah diadili.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai mengatakan aparat kepolisian telah menangkap ratusan pelaku tindak pidana terorisme dan mengungkapkan jaringan mereka.
"Selama 10 tahun ini saya kira sudah cukup banyak teroris yang ditangkap, jaringannya banyak sudah terungkap, sebetulnya itu suatu keberhasilan yang sangat bagus," kata Ansyaad dalam perbincangan dengan BBC Indonesia pada awal Oktober lalu.
Setelah bom Bali 1, peristiwa dan upaya peledakan bom masih terus terjadi di Indonesia. Setelah bom Bali 2002, Bali kembali menjadi sasaran ledakan bom pada 2005. Kemudian Bom Kuningan, Bom Marriot 2003, Bom JW Marriot dan Ritz Carlton pada 2009 lalu.
Sejumlah pelaku ledakan bom Bali pun diadili dan tiga diantaranya dihukum mati yaitu Amrozi, Imam Samudera dan Ali Ghufron. Selain itu, beberapa nama yang terlibat dalam bom Bali 1 seperti Azhari, Noordin M Top tewas dalam penggrebekan oleh Densus 88 di Batu Malang dan Solo, beberapa tahun lalu. Sementara itu Dulmatin, juga tewas di Pamulang oleh densus 88 dua tahun lalu.
Juni lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Umar Patek atas perannnya dalam pengeboman Bali tahun 2002.
Sejumlah nama telah ditembak mati ataupun ditahan, seperti Abu Bakar Baasyir yang beberapa kali keluar masuk penjara atas tuduhan terlibat dalam kegiatan terorisme sejak bom bali 2002 lalu. Terakhir Baasyir divonis 15 tahun penjara karena menggalang dana untuk pelatihan bersenjata di pengunungan Jantho Aceh Besar.

Jaringan lama

Ansyaad Mbai
Ansyaad menyebutkan para tersangka yang ditangkap medio Agustus-September jaringan lama.
Meski demikian, ledakan bom masih terus terjadi. Salah satunya serangan bom bunuh diri di masjid Polres Cirebon yang menewaskan si pelaku dan berbagai upaya ledakan bom yang diungkap oleh kepolisian di Beji Depok, Tambora, dan juga ditemukannya bahan peledak berbahan kimia di Solo pada September lalu.
Satu bulan menjelang peringatan bom Bali 1, Densus 88 kembali menangkap belasan orang yang disebut berkaitan dengan berbagai peristiwa bom dan penemuan bahan peledak serta amunisi di Solo, Depok, dan Tambora. Dalam keterangannya Mabes Polri juga menyebutkan mereka terkait dengan pelatihan senjata di Ambon dan Poso.
Ansyaad Mbai mengatakan berbagai penangkapan itu menunjukkan kemampuan aparat untuk menggagalkan upaya aksi terorisme.
"Dan itu banyak terjadi pada 2010, 2011,2012, kebanyakan rencana teroris itu digagalkan sebelum mereka beraksi. Seperti yang terjadi di Solo ini, ada dua kelompoknya Farhan dan Badri CS, kelompoknya Badri itu punya sayap di Jakarta ini, Depok Tambora dan Bojong Gede dan ada kaitan dengan tempat lain," kata Ansyaad.
"Penangkapan ini dirunut dari mulai dari 18 Maret 2012 Bali, 5 orang yang terpaksa ditembak mati karena sangat berbahaya."
Ansyaad mengatakan jaringan kelompok ini akan melakukan peledakan bom di Jakarta, Solo dan Poso, dan masih terkait dengan jaringan lama.
Badri salah satu tersangka yang ditangkap disebut memiliki kaitan dengan Urwah, yang tewas ditembak dalam penggerekan Noordin M Top.
"Masih juga jaringan lama, JI, JAT itu, jadi ini jaringan kalo saya di tanya ini kelompok baru, ya baru ditangkap gitu. Sebenarnya sama. Tapi orang hanya melihat selalu parsial, oh kelompok ini , ini. kalau kita lihat hubungan sama kita seperti menghubung-hubungkan, padahal bukan itu satu rangkaian," kata Ansyaad.

Peningkatan penanganan

Dalam mengatasi masalah terorisme, Densus 88 dianggap sebagai pasukan anti teror yang paling efektif dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara, seperti Filipina, Malaysia dan Singapura.
Menurut Direktur Yayasan Prasasti Perdamaian, Noor Huda Ismail, pemerintah luar biasa dalam penanganan terorisme dan yang membedakan adalah adanya penegakan hukum dengan membawa pelaku ke pengadilan.
"Tetapi itu bukan tanpa catatan, dalam proses penangkapan ada 57 orang tersangka yang ditembak mati dan ini menjadi narasi yang diceritakan oleh anggota mereka dan menjadi amunisi untuk recruitment, dalam protapnya memang harus menangkap hidup-hidup tetapi dengan adanya ini maka dari sisi investigasi dan pengungkapan kasus ini perlu ditingkatkan," kata Noor Huda.
Selain itu, Noor Huda menyebutkan dari 700 orang yang ditangkap itu masuk di penjara, sudah 250 orang dibebaskan dan ada 25 kasus residivis.
"Kasus residivis itu terjadi karena penjara belum mengintegrasikan tiga aspek, yaitu sebagai hukuman, menjadikan orang untuk tidak menjadi lebih jauh lagi keterlibatannya, kemudian mencegah individu untuk terlibat lagi," kata Noor Huda.
Noor Huda juga mengatakan selama ini para pelaku terorisme ini diperlakukan sama dengan narapidana lain, tidak ada studi mengenai motif dan tingkat keterlibatan mereka.
Perlakuan di penjara ini yang dapat membuat seseorang justru terlibat lebih dalam ke kelompoknya.
"Sebagian contoh kasus Joko Parkit yang sebelumnya ditangkap karena motornya dipinjam temennya yang ternyata tanpa sepengetahuannya digunakan untuk mengantarkan Noordin (M Top), dan dia merasa tidak adil," kata Noor Huda, "Di dalam dia malah ketemu dengan Urwah, dan ketika keluar dia merasa nyaman dengan groupnya dan membuat kajian ketika keluar dari penjara."
Selain itu pelibatan keluarga dan masyarakat juga penting untuk mencegah munculnya kasus residivisme ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar